detikNews
KPK Yakin Ditolaknya Praperadilan SDA Bisa Jadi Yurisprudensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit bisa bernafas lega selepas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) ditolak. Putusan hakim tunggal Tatik Hadiyanti itu akan digunakan KPK sebagai dasar yurisprudensi.
Rabu, 08 Apr 2015 14:52 WIB







































