Tim Koordinator untuk Penanganan Khusus Markaz Syariah, M Ichwanudin Tuankotta mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat jawaban atas somasi dari PTPN VIII.
"Kalau ada laporan, kewajiban Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah untuk memperjelas ada tindak pidana atau tidak ada," kata Brigjen Rusdi.
PTPN VIII juga melaporkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor. Sebelum ini, PTPN sudah melayangkan somasi.
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Megamendung.
Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat jawaban atas somasi yang dilayangkan PTPN VIII.