Joko Driyono menjalani sidang lanjutan terkait kasus perusakan barang bukti yang sudah disegel. Jaksa memanggil penyidik Satgas Antimafia Bola menjadi saksi.
Dua warga negara Malaysia Chia Kim Hwa dan Henri Lau Kie Lee lolos dari hukuman mati. Keduanya hanya dituntut 20 tahun penjara meski terbukti membawa 1 kg sabu.
Hanna divonis 8 bulan penjara. Ia terbukti membawa 0,1 gram ganja dari Spanyol ke Denpasar, Bali. Baik Hanna dan jaksa, sama-sama menerima putusan itu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.