KPU sementara menilai tak terjadi pelanggaran dalam kasus Al Zaytun, karena UU Pilpres tidak melarang perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS lainnya.
Menyusul ancaman KPU mencabut akreditasinya, Direktur NDI pun bertandang ke KPU. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menilai kasus itu kesalahpahaman belaka.