Sejak 2006 MK berjalan tanpa pengawasan menyusul dibatalkannya UU Komisi Yudisial. Kasus tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar membuat masyarakat mendesak supaya ada pengawasan eksternal.
Dalam ratas membahas nasib Ketua MK Akil Mochtar hari Sabtu (5/10), SBY mengundang seluruh pejabat lembaga negara namun tidak untuk pimpinan MK. Menurut Ketua DPD Irman Gusman, alasannya MK yang menjadi subjek dalam pembahasan itu.
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menyebutkan rencana penerbitan Perpu oleh Presiden SBY bertujuan mengawasi kinerja MK.
Sejumlah saksi dari Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar. Salah satunya adalah sopir Akil, Daryono.
Tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar sudah dikhawatirkan mantan Ketua MA Harifin Tumpa jauh-jauh hari. Pada 2011 Harifin sudah mewanti-wanti MK untuk memperbaiki sistem di MK.
Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar akan dihukum seberat-beratnya atas keterlibatannya dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
Kasus Akil Mochtar yang diduga menerima suap begitu mengejutkan. Tak dinyana, seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tega-teganya membohongi rakyat Indonesia dengan bermain dalam sengketa Pilkada.
Selain menjadi tersangka korupsi, Akil Mochtar juga terancam kasus narkotika. Hal ini menyusul ditemukannya narkoba di ruang kerja pria asal Kalimantan Barat itu.
Surat yang diduga ditulis oleh Akil Mochtar sempat beredar di kalangan wartawan di MK. Pihak KPK meragukan keaslian surat yang berisi pernyataan pengunduran diri Akil sebagai hakim konstitusi itu.