Menhub Ignasius Jonan, baru saja mengeluarkan Permen Perhubungan 171 Tahun 2015 tentang tata cara pelayaran kapal wisata (yacht) asing di perairan Indonesia.
'Suntikan' modal negara ke Pelni yang dianggarkan Rp 500 miliar di APBN Perubahan 2015 belum cair. Ini berdampak belum dapat dioperasikannya 3 trayek 'Tol Laut'.