Penjualan solar subsidi pada sejumlah SPBU dilarang pada malam hari. Bila ini tidak dilakukan, maka 20 Desember-31 Desember tidak ada lagi BBM subsidi se-Indonesia.
BPH Migas mengeluarkan aturan Nomor: 937/07/KaBPH/2014. Salah satu isinya melarang SPBU di Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Bali menjual solar subsidi pada malam hari.
Per 1 Agustus kemarin, pemerintah sudah membatasi subsidi BBM dimulai dengan pelarangan menjual solar di SPBU di wilayah Jakarta Pusat. Apa kata presiden terpilih Joko Widodo mengenai kebijakan ini?
Pertamina menyebutkan bisa berhenti menyalurkan solar ke pembangkit listrik milik PLN. Namun, pihak PLN menegaskan bahwa langkah tersebut akan berdampak negatif yaitu pemadaman listrik di sejumlah daerah.
BPH Migas mengeluarkan aturan terkait pengendalian BBM subsidi, salah satunya larangan jual solar subsidi di malam hari. Aturan tersebut tidak terlalu berdampak pada inflasi.
Penerangan jalan yang kurang di jalur mudik masih menjadi kendala pada musim mudik Lebaran lalu. Menteri Perhubungan EE Mangindaan pun mengakui pihaknya belum optimal dalam mengatasi permasalahan tersebut.