"Kalau ada laporan, kewajiban Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah untuk memperjelas ada tindak pidana atau tidak ada," kata Brigjen Rusdi.
PTPN VIII juga melaporkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor. Sebelum ini, PTPN sudah melayangkan somasi.
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Megamendung.
Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat jawaban atas somasi yang dilayangkan PTPN VIII.
PTPN VIII buka suara soal perusakan yang dilakukan sejumlah petani di lokasi kebun mereka. Upaya persuasif sudah dilakukan namun perusakan masih terus dilakukan
Lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dijadikan lahan ganja oleh warga sekitar. PTPN mengaku tak tahu.