detikNews
Herry Wirawan Kini Divonis Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih ke 13 Korban
Hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian ke korban.
Senin, 04 Apr 2022 15:47 WIB







































