Kajari Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan perkara pidana yang ditangani pihaknya didominasi kasus kekerasan seksual anak. Jumlahnya mencapai 70 persen.
Pengacara mengklaim Nobu tak pernah di-BAP sebagai saksi untuk dua penyebar video syur. Untuk itu, Nobu menolak bersaksi di sidang dua terdakwa pekan depan.