Sebanyak 26 perjalanan KA dibatalkan dengan rincian masing-masing 6 KA Lembah Anai, 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres, dan 8 perjalanan KA Sibinuang.
Kereta jarak jauh dan kereta lokal di Daop 1 Jakarta tidak dioperasikan sementara seiring dengan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik.
Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.