Tersangka SA (34) dijerat pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya wanita FS (25) yang jasadnya ditemukan di tepi sungai kandang buaya, Berau, Kaltim.
SA berupaya menghapus jejak pembunuhan wanita inisial FS dengan melempar ke sungai yang jadi habitat buaya. SA berharap jasad FS tenggelam atau disantap buaya.
Polisi menangkap pria SA (34) karena diduga membunuh wanita FS (25) dan membuang jasadnya di kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi menetapkan pria inisial SA (34) sebagai tersangka dugaan pembunuhan wanita FS (25) yang jasadnya ditemukan di kandang buaya, Kabupaten Berau, Kaltim.
Kasus dugaan penusukan Syekh Ali Jaber segera memasuki babak baru. Berkas perkara disebut sudah lengkap dan tersangka Alin Andrian (AA) segera disidang.