detikFinance
Anggito: Tarif Tebusan Tax Amnesty Kok Murah Sekali?
Dalam RUU Tax Amnesty, tarif tebusan pelaporan harta adalah 2% di tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya.
Rabu, 20 Apr 2016 12:55 WIB







































