detikNews
PN Bireuen Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak yang Dituntut 12 Tahun Penjara
PN Bireuen, Aceh membebaskan terdakwa pemerkosaan anak karena dinilai tidak terbukti memperkosa anak sebagaimana dakwaan jaksa.
Selasa, 15 Sep 2020 14:27 WIB