PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo & Partners. Permohonan ini diajukan pada 6 Oktober dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Hakim menyatakan Febi tak bersalah pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani. Febi mengatakan telah melaporkan Fitriani terkait utang Rp 70 juta.