detikNews
PN Bandung Stop Kewenangan Ramlan Comel
PN Bandung secara resmi menerima tembusan surat pengunduran diri Ramlan Comel dari Mahkamah Agung. Instruksi dari MA, Ramlan tak boleh lagi mengadili perkara sehingga seluruh sidang yang ditangani Ramlan akan digantikan hakim lainnya.
Kamis, 06 Mar 2014 14:25 WIB







































