detikFinance
KPPU Revisi Denda Maksimal Pelaku Kartel Jadi 30% dari Penjualan
Denda maksimal pelaku kartel selama Rp 25 miliar. Namun, KPPU akan merevisinya menjadi 30 persen dari penjualan.
Rabu, 26 Okt 2016 15:43 WIB







































