detikNews
Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata. Namun, pelaksanaan kebijakan itu tidak sembarangan dan tanpa syarat.
Rabu, 20 Okt 2021 15:11 WIB