detikNews
Napi Produsen Ekstasi di Rumah Sakit Jakpus Dipindahkan ke Nusakambangan
Terpidana kasus narkotika atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42), yang memproduksi ekstasi di rumah sakit di Jakarta Pusat, dipindahkan ke Nusakambangan.
Kamis, 20 Agu 2020 12:57 WIB