Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memanggil PT KCIC terkait banyaknya permasalahan yang timbul saat pembangunan proyek kereta api cepat Bandung-Jakarta.
Atas perbuatannya, Monang Saragih didakwa Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sejumlah warga di Kampung Mancong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi menuntut ganti rugi pascakebakaran pipa Pertamina di area proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung.