detikNews
Saut H Sirait Calon Kuat Pengganti Andi Nurpati di KPU
Untuk mengisi formasi anggota KPU pusat yang berjumlah 7 orang, UU 22/2007 mengatur jika terdapat anggota yang berhalangan tetap maka penggantian dilakukan oleh calon yang memperoleh suara nomor urut 8 dan seterusnya.
Senin, 21 Jun 2010 21:12 WIB







































