Taruna IPDN berinisial MDH (23) dan mahasiswi DWA (21) pertama kali ditemukan tewas oleh petugas parkir yang sedang mengecek parkiran saat swalayan akan tutup.
Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.