detikNews
Komisi II Masih Cari Format Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada
UU Pilkada yang telah direvisi mengatur bahwa harus terbentuk badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada. Selama badan khusus itu belum terbentuk, sengketa ditangani oleh MK.
Selasa, 17 Feb 2015 16:47 WIB







































