Pria di Banda Aceh, M Faisal, divonis dua tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tes PCR COVID-19. Faisal dibayar Rp 10 ribu untuk memalsukan surat.
Tim nasional basket Indonesia dituntut tampil lebih baik di Window II Kualifikasi Piala Dunia Basket (FIBA World Cup) 2023 ketimbang saat melawan Lebanon.