detikFinance
Tenaga Honorer Mau Dihapus, Bagaimana Caranya?
Nantinya organisasi pemerintahan hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rabu, 22 Jan 2020 14:17 WIB