detikNews
Dihukum Rp 32 Miliar, Ini Dahsyatnya Kerusakan Lingkungan Ulah PT SI
PT Selatnasik Indokwarsa (SI) dan PT Simbang Pesak Indokwarsa (SPI) dihukum denda Rp 32 miliar karena merusak lingkungan. Sempat lolos di tingkat kasasi, kedua perusahaan itu lalu dihukum Rp 32 miliar.
Senin, 04 Agu 2014 16:35 WIB







































