Pemerintah meluncurkan program desmigratif. Program yang digagas oleh Kemnaker ini bagian dari upaya pemerintah melindungi dan meningkatkan kesejahteraan TKI.
Gaji 12 TKI yang bekerja di Amman, Yordania, tak dibayar oleh majikan. Mereka kembali ke Indonesia dan mendapat bantuan US$ 111 ribu atau Rp 1,4 miliar.