Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mengatakan revisi dilakukan karena arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus aspirasi dari elemen pengusaha.
Pemerintah akan mewajibkan potong gaji pekerja sebesar 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini menambah deretan potongan gaji pekerja.