Pinjol ilegal memang meresahkan. Awalnya menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terjerat jebakan pinjol ilegal ini?
Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Polri menetapkan 2 tersangka berinisial JI dan AS dalam kasus kapal tenggelam yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Johor Bahru, Malaysia.
Polisi mengimbau masyarakat Jatim yang menjadi korban pinjol ilegal tak ragu untuk melapor. Lalu bagaimana cara melaporkan pinjol yang terus melakukan teror?