detikOto
Sembarangan Modifikasi Lampu Kendaraan Bisa Kena Pidana, Kurungan 2 Bulan
Modifikasi lampu kendaraan, seperti lampi sein dan lampu rem, bisa membahayakan pengguna jalan lain. Ada sanksi pidana buat yang memodfikasi asal-asalan ini.
Selasa, 07 Sep 2021 10:09 WIB







































