detikNews
KLH: Silakan Ajukan PK, Tapi Tak Menunda Eksekusi
KLH mempersilakan 6 pengembang yang mereklamasi pantai Jakarta mengajukan upaya hukum luar biasa ke MA berupa PK. Meski demikian, PK tidak dapat menunda proses eksekusi putusan kasasi.
Sabtu, 05 Jun 2010 01:15 WIB







































