Pendaftaran Kartu Pra Kerja baru bisa dimulai pada 11 April 2020. Pesertanya nanti akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000. Sudah tau cara daftarnya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberikan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja informal seperti pengemudi taksi, sopir bus, truk hingga kernet.