detikTravel
Penumpang Jahat ke Pramugari di AS Bisa Didenda Rp 751 juta
AS masih jadi panutan dalam penerapan hukum, termasuk bagi penumpang jahat. Di sana, penumpang yang melanggar aturan bisa didenda hingga Rp 751,8 juta.
Jumat, 28 Mei 2021 05:03 WIB







































