detikNews
Bea Cukai Blitar Serahkan Pengusaha Rokok Ilegal ke Kejari
Bea Cukai Type Madya Pabean C Blitar menyerahkan seorang pengedar rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri. Tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 27.430.000.
Rabu, 18 Apr 2018 13:33 WIB







































