detikNews
MK Batalkan Penghitungan Tahap ke 3, Agung Laksono Terancam Gagal
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan perkara hasil pemilu untuk sebagian yang diajukan Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKB dan PPP. Pemohon mempermasalahkan penghitungan suara tahap III oleh KPU untuk menetapkan perolehan kursi.
Kamis, 11 Jun 2009 17:42 WIB







































