Awal tahun depan Pemerintah akan memulai program Kartu Pra Kerja. Lewat program ini, pengangguran akan diberikan insentif sebesar Rp 300-500 ribu per bulan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus menanggung beban tambahan. Kali ini datang dari kelompok masyarakat yang belum bekerja alias pengangguran.
Menaker tak khawatir kartu prakerja akan membuat orang yang sudah bekerja iri. Kerena menurutnya pemegang kartu prakerja hanya mendapat 'gaji' untuk 3 bulan.
Rencana Pemerintah memberikan insentif kepada pengangguran sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulan dianggap hanya menambah beban APBN saja. Apa kata Menaker?
Pemerintah berencana memberikan insentif kepada 2 juta pengangguran sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulan mulai tahun 2020. Bagaimana awalnya ide ini muncul?