"Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya," bunyi Pasal 44.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat sejumlah kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja.