Viral di medsos, aksi pria diduga ekshibisionis terekam kamera melakukan aksi tak senonohnya di dekat Stasiun Sudirman, Jakpus. Berikut fakta eksibisionisme.
Usai diperiksa selama 9 jam, Rachel Vennya mengaku khilaf dan meminta maaf serta berjanji akan taat hukum. Lantas bagaimana penjelasan lengkap kasusnya?
Polres Sleman menetapkan pria berinisial HA (32), pemobil pelaku tabrak lari perempuan di Moyudan sebagai tersangka. Ia terancam dihukum 6 tahun penjara.
Rachel Vennya mengaku tak menjalani karantina di RSDC Pademangan. Sedangkan di medsos beredar bukti jejak diduga Rachel menjalani karantina di tempat tersebut.