Kegiatan masyarakat di Kuningan akan dilonggarkan di tengah pandemi COVID-19 . Hal ini menyusul turunnya status PPKM Kuningan dari Level 3 menjadi Level 2.
Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan UPK 75 alias uang pecahan Rp 75.000 ini adalah alat pembayaran yang sah.