Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Sugabyo pun mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak buru-buru menyatakan tak bisa merevisi UU Parpol dan UU Pilkada.
Di tengah padatnya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Demi siapa?
DPR berencana untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk mengakomodir PPP dan Golkar yang masih bersengketa jelang Pilkada. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman justru menyebut bahwa KPU yang mengusulkan revisi tersebut.
Golkar kubu Agung Laksono terus mementahkan rekomendasi Komisi II ke KPU soal keikutsertaan parpol di pilkada serentak. Kubu Agung menegaskan rekomendasi Komisi II yang diketuai Rambe Kamarulzaman, kader Golkar loyalis Ical, tak harus dituruti oleh KPU.
Pengurus Golkar kubu Agung Laksono meminta KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II DPR terkait partai yang berkonflik jelang Pilkada. Rekomendasi ini dinilai menyesatkan.
DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono kembali akan 'bertarung' di DPR. Mereka akan sama-sama memperjuangkan agar kubunya bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 9 Desember 2015 nanti.
KPU belum merampungkan satu lagi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2015. Hal itu karena belum menuntaskan perdebatan soal kepengurusan parpol yang berhak ikut Pilkada tapi dalam konflik dualisme.