detikFinance
Menkeu: Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan-Kesehatan dikenai PPN Rendah
Pemerintah tengah mengatur ulang objek yang dikenakan pajak namun ada beberapa pengecualian. Salah satu adalah kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan.
Senin, 28 Jun 2021 20:48 WIB