detikNews
Wa Ode Diberhentikan Dari Anggota Banggar DPR
BK DPR memutuskan Wa Ode Nurhayati melanggar kode etik karena menuduh pimpinan DPR sebagai mafia anggaran tanpa bukti. BK memberhentikan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
Senin, 30 Jan 2012 13:27 WIB







































