detikInet
'Tak Perlu Perpres, Cukup SKB untuk Menara Bersama'
Kementerian Kominfo menilai, aturan tentang menara bersama cukup dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). Pernyataan ini sekaligus menjawab permintaan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia yang meminta aturan itu diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Jumat, 08 Apr 2011 09:41 WIB







































