Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan bagi napi yang terbukti menyelundupkan, menyimpan, hingga memakai ponsel di dalam lapas, juga bakal mendapat hukuman berat.
Lapas narkotika Yogya akan terus memyelidiki temuan 20 ponsel di dalam sel. Lapas juga akan menyelidiki ada tidaknya indikasi keterlibatan oknum pegawai.
Napi pemilik ponsel yang disembunyikan di dalam Lapas Narkotika Yogya saat ini sedang menjalani hukuman selama 21 tahun. Dia terlibat berbagai kasus narkotika.
Sebanyak 20 ponsel berbagai merk dan puluhan SIM card disita dari sebuah sel narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.