detikNews
Sempat Bebas, Pemerkosa Anak di Aceh Akhirnya Divonis Bui 200 Bulan
DP yang memperkosa keponakan berusia 10 tahun itu sempat divonis bebas oleh hakim tinggi pada Mahkamah Syar'iyah Aceh, yakni 16,5 tahun penjara.
Kamis, 23 Sep 2021 16:09 WIB