Mantan Sekjen MA Nurhadi telah menjadi tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa, Nurhadi masuk menjadi buronan KPK.
"Keterangan saksi tersebut memperkuat pembuktian JPU dalam hal membuktikan adanya niat Emirsyah terkait penerimaan-penerimaan sejumlah uang," kata Ali.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku pernah diminta Nur Rohman selaku Sespri Menpora Imam Nahrawi setor duit.