detikNews
Minta MK Sahkan Pasal KUHAP, Yusril Lakukan Terobosan Baru
Jika biasanya pemohon uji materi ke MK meminta suatu pasal dalam Undang-undang dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melakukan sebaliknya. Yusril memohon supaya Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP konstitusional alias disahkan.
Jumat, 09 Sep 2011 14:05 WIB







































