Para tersangka ditangkap lantaran tak mengantongi izin menjual obat keras itu ke masyarakat. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 UU Kesehatan.
Seorang bandar narkoba diringkus saat mengirim barang ke pengedar di Mojokerto. Dari penangkapan itu, petugas menyita 14 ribu pil koplo dan 57,48 gram ganja.