Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non struktural dan mengembalikan fungsi pada kementerian terkait. Berikut profil 10 lembaga negara yang dibubarkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah daerah (pemda) dilarang merekrut tenaga honorer.