Pelaku penganiayaan menggunakan ekor ikan pari rupanya sempat pesta miras bersama korban. Saat mabuk itu terjadi percekcokan yang berujung perkelahian.
Polisi mengamankan miras ilegal dari penumpang KM Dorolonda. Kapal milik Pelni saat itu sedang bersandar di Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak.
Polres Magelang mengamankan sekitar 300 liter minuman ciu dari 2 warga Temanggung. Mereka diamankan Satlantas Polres Magelang saat merazia kendaraan bermotor.